Jumat, 02 Mei 2014

DEMOKRASI DI BERBAGAI ASPEK


DEMOKRASI DI BERBAGAI ASPEK

v  RUMUSAN MASALAH
Pada tulisan sebelumnya telah membahas tentang apa itu demokrasi, dan untuk tulisan ini membahas lebih dalam tentang demokrasi di berbagai aspek yang terdiri dari :
A.    Demokrasi sebagai  Bentuk Pemerintah
B.     Demokrasi sebagai Sistem Politik
C.     Demokrasi sebagai Pandangan Hidup

v  PEMBAHASAN
A.    Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintah

Demokrasi pernah dipahami sebagai bentuk pemerintahan, akan tetapi perkembangannya dipahami dalam pengertian luas, sebagai bentuk pemerintahan dan politik.

Pada awalnya Plato mengemukakan 5 macam bentuk negara sesuai dengan sifat tertentu dari jiwa manusia
yaitu :

Ø  Aristokrasi, pemerintahan dipegang oleh sekelompok kecil para cerdik pandai berdasarkan keadilan. Kemerosotan dari aristokrasi ini menjadi Timokrasi.

Ø  Timokrasi,. Pemerintahan dijalankan untuk menda-patkan kekayaan untuk kepentingan sendiri. Oleh karena kekayaan untuk kepentingan sendiri lalu jatuh dan dipegang olah kelopmpok hartawan. Sehingga yang berhak memerintah adalah orang yang kaya saja timbullah oligarchi.

Ø  Oligarchi, pemerintahan dijalankan oleh sekelompok orang yang memegang kekayaan untuk kepentingan  pribadi.. Timbul kemelaratan umum. Banyak orang miskin. Tekanan penguasa semikin berat. Rakyat semakin sengsara. Akhirnya rakyar sadar dan bersatu memegang pemerintahan. Timbullah Demokrasi.


Demokrasi. Pemerintahan secara demokrasi diutama-kan kemerdekaan dan kebebasan. Oleh karena kebe-basan dan kemerdekaan ini terlalu diutamakan timbul kesewenang-wenangan. Kemerdekaan dan kebebasan menjadi tidak terbatas. Lalu timbullah prinsip Anarki.

Ø  Anarchi, pemerintahan anarki seseorang dapat berbuat sesuka hatinya. Rakyat tidak mau lagi diatur, karena ingin mengatur dan memerintah sendiri. Negara menjadi kacau. Untuk itu perlu pemimpin yang keras dan kuat. Akhirnya timbullah Tirany. 

Ø  Tirany. Pemerintahan dipegang oleh seorang saja dan tidak suka terdapat peresaingan. Semua orang yang menjadi saingan disingkirkan dan diasingkan,. Pemerintahan ini tambah jauh dari keadilan.

B.     Demokrasi Sebagai Sistem politik 
            Pada masa sekarang demokrasi dipahami tidak semata suatu bentuk pemerintahan tetapi sebagai sistem politik. Sistem politk cakupannya lebih luas dari bentuk  pemerintahan.

Ø  Henry B. Mayo, menyatakan demokrasi sebagai system politik merupakan suatusistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas olehwakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang berkala yangdidasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Ø  Samuel Huntington, menyatakan bahwa sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberisuara. Dari sudut sejarah dan perkembangannya, sistem politik ada bermacam-macam :

         ·            Sistem politik otokrasi tradisional
ciri-cirinya adalah :
-        kurang menekankan persamaan tetapi lebih menekankan pada stratifikasi ekonomi.
-        kebebasan politik individu kurang dijamin dan lebih menekankan pada perilaku yangmenuruti kehendak kelompok kecil penguasa.
-        kebutuhan moril dan nilai-nilai moral lebih menonjol dari kebutuhan materiil.
-        lebih menekankan pada kolektivisme yang berdasarkan kekerabatan dari pada individualisme (Ramlan Subakti,1992;222)

         ·            Sistem politik totaliter yang
ciri-cirinya :
-        kekuasaan tak terbatas
-        tidak menerima adanya oposisi
-        melakukan control yang sangat ketat terhadap warga negaranya item ini menekankan consensus total di dalam masyarakatnya,dan untuk mencapainya dilakukan dengan indoktrinasi ideologi serta dengan pelaksanaan kekuasaan paksaan yang luas dan mendalam (Ramlan Subakti,1992;225). Negara menganut sistemini mis.RRC, Vietnam, Korea Utara, Kuba

         ·            Sistem politik Otoriter
ciri-cirinya :
-        rakyat dijauhkan dari proses politik
-        oposisi tidak dibolehkan
-        pemerintah mempunyai kepentingan yang sangat kecil terhadap kehidupan masyarakat sehari-hari. Kebanyakan dianut oleh Negara kerajaan.

         ·            Sistem politik oligarki
ciri-cirinya :
-        kekuasaan ada ditangan sejumlah orang (kelompok elit)
-        mengusahakan agar rakyat dapat dikendalikan dan dikuasainya.
-        negara dijadikan alat untuk mencapai tujuannya kelompok elit.
-        kesejahteraan rakyat, keadilan dan kemerdekaan perorangan tidak dapat diwujudkan

         ·            Sistem politik Demokrasi
Sistem politik demokrasi adalah sistem politik yang mendasarkan pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi dimana warga Negara dapat berpartisipasi dalam setiap pengambilan keputusan yang dibuat oleh pemerintah. Sistem yang memeliharakeseimbangan antara konflik dan konsensus, artinya demokrasi memungkinkan perbedaan pendapat, persaingan dan pertentangan diantara individu, diantara berbagaikelompok, individu dan kelompok, individu dan pemerintah dsb.

C.     Demokrasi sebagai Pandangan Hidup
Demokrasi dipahami tidak hanya merupakan bentuk pemerintahan dan sistem politik, tetapi merupakan sebuah pandangan atau sikap hidup. Sebagai sikap hidup, demokrasi berisi nilai-nilai atau norma yang hendaknya dimiliki oleh warga yang menginginkan kehidupan demokrasi.
Menurut John Dewey, ide pokok demokrasi adalah pandangan hidup yang dicerminkan dengan perlunya partisipasi dari setiap warga yang sudah dewasa dalam membentuk nilai-nilai yang mengatur kehidupan.
Di Indonesia yang menganut sistem demokrasi, setiap kebebasan harus dipertanggungjawabkan, baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, negara, maupun diri sendiri. Dengan demikian, setiap warga negara, baik perseorangan maupun organisasi harus memegang teguh sikap bertanggung jawab. Dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila setiap warga negara dan organisasi politik memiliki tanggung jawab menciptakan kelancaran pelaksanaan demokrasi. Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab warga negara Indonesia untuk menjaga kelancaran pelaksanaannya. Sebagai warga negara, baik perseorangan maupun organisasi dituntut untuk tetap waspada terhadap ancaman yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan.

Norma-norma yang menjadi pandangan hidup demokratis terdiri atas :

Ø  Pentingnya kesadaran akan pluralisme
Kesadaran akan kemajemukkan menghendaki tanggapan yang positif terhadap kemajemukkan itu sendiri secara aktif. Seseorang akan dapat menyesuaikan dirinya dengan cara hidup jika ia mampu mendisiplinkan ke arah jenis persatuan dan kesatuan yang diperoleh melalui penggunaan prilaku kreatif dan dinamik serta memahami segi-segi positif kemajemukkan masyarakat.masyarakat yang teguh berpegang pada pandangan hidup demokratis harus dengan sendirinya teguh memelihara dan melindungi lingkup keragaman yang luas. Kesadaraan akan pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sangat beragam dari sisi etnis,bahasa,budaya,agama dan potensi alamnya.
Ø  Musyawarah
Semangat musyawarah menuntut agar menerima kemungkinan terjadinya “ partial functioning of ideals”, yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu dan tidak harus seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk  tertentu kompromi atau islah. Korelasinya yang lain ialah seberapa jauh kita bersikap dewasa dalam mengumgkapkan pendapat,mendengarkan pendapat orang lain,menerima perbedaan pendapat dan kemungkinan mengambil pendapat yang lebih baik.

Ø  Pertimbangan moral (keluhuran akhlak)
Pandagan  hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas suatu tujuan yang baik harus diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk meraihnya. Setiap pertentangan antara cara dan tujuan,jika tumbuh menggejala cukup luas, pasti akan megundang reaksi-reaksi yang dapat menghancurkan demokrasi. Demokrasi tidak terbayang terwujud tanpa akhlak yang tinggi. Dengan demikian pertimbangan moral (keluhuran akhlak) menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai tujuan.

Ø  Permufakatan yang jujur dan sehat
Permufakatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir dari musyawarah yang jujur dan sehat. Suasana masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni pemusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai permufakatan yang juga jujur dan sehat. Permufakatan yang dicapai melalui “engeenering”, manipulasi atau taktik-taktik yang sesungguhnya hasil sebuah konspirasi, bukan saja merupakan permufakatan yang curang, cacat atau sakit, malah dapat disebut sebagai penghianatan pada nilai dan semangat demokrasi. Karena itu, factor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan social yang baik untuk semua merupakan hal yang sangat pokok. Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi atau kelompok yang bersangkutan mempunyai kesediaan psikologis ntuk melihat kemungkinan orang lain benar dan orang lain salah dan bahwa setiap pada dasarnya baik, berkecendrungan baik dan beritikad baik.

Ø  Pemenuhan segi-segi ekonomi
Dari sekian banyak unsur  kehidupan bersama ialah terpenuhinya kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan dan papan. Warga masyarakat demokratis  untuk menganut hidup dengan pemenuhan kebutuhan  secara berencana dan harus memiliki kepastian bahwa rencana-rencana itu (dalam wujud besarnya ialah GBHN) benar-benar sejalan dengan tujuan dan praktik demokrasi. Dengan demikian rencana pemenuhan kebutuhan ekonomi harus mempertimbangkan aspek keharmonisan dan keteraturan social.

Ø  Kerjasama antar-warga masyarakat dan sikap mempercayai I’tikad baik masing-masing
Kerjasama antar-warga masyarakat dan sikap mempercayai I’tikad baik masing, kemudian jalinan dukung-mendukung secara fungsional antara berbagai unsur kelembagaan kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efisiensi untuk demokrasi. Masyarakat yang berkotak-kotak dengan masing-masing penuh curiga kepada lainnya bukan saja mengakibatkan tidak efisiennya cara hidup demokratis, tetapi juga dapat menjurus pada lahirnya pola tingkah laku yang bertentangan dengan nilai-nilai asasi demokratis. Pengakua akan kebebasan nurani (freedom of conscience), persamaan hak dan kewajiban bagi semua (egalitarianism) dan tingkah laku penuh percaya pada iktikada baik orang dan kelompok lain (trust attitude) mengharuskan adanya landasan pandangan kemanusiaan yang positif dan optimis. Pandangan kemanusiaan yang negative dan pesimis akan dengan sendirinya sulit menghindari prilaku curiga dan tidak percaya kepada sesama manusia, yang kemudian ujungnya ialah keengganan bekerjasama.

Ø  Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur  yang menyatu dengan system pendidikan
Dalam keseharian, kita bisa berbicara tentang pentingnya pendidikan demokrasi. Tapi karena pengalaman kita yang belum pernah dengan sungguh-sungguh menyaksikan atau apalagi merasakan hidup berdemokrasi, ditambah lagi dengan kenyataan bahwa “demokrasi” dalam abad ini yang dimaksud adalah demokrasi modern, maka bayangan kita tentang “pendidikan demokrasi” umumnya masih terbatas pada usaha indoktrinasi dan penyuapan konsep-konsep secara verbalistik. Terjadinya diskrepansi (jurang pemisah) antara das sein dan das sollen dalam konteks ini ialah akibat dari kuatnya budaya “menggurui” ( secara feodalistik) dalam masyarakat kita, sehingga verbalisme yang dihasilkannya juga menghasilkan kepuasan tersendiri dan membuat yang bersangkutan merasa telah berbuat sesuatu dalam penegakkan demokrasi hanya karena telah berbicara tanpa prilaku.
Sumber: Tim ICCE UIN Jakarta. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education): Demokrasi, Hak Aasasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: Kencana.

DEMOKRASI


DEMOKRASI


                  ·            Rumusan Masalah

A.    Apa yang dimaksud dengan demokrasi ?
B.     Apa saja yang menjadi prinsip-prinsip demokrasi ?
C.     Apa saja yang menjadi prinsip-prinsip budaya demokrasi?
D.    Apa saja yang menjadi parameter demokrasi di Indonesia?
E.     Apa saja jenis demokrasi?
F.      Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?

                  ·            Pembahasan

A.    PENGERTIAN DEMOKRASI

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demos” yang berarti rakyat dan “Kratos” yang berarti pemerintahan. Secara sederhana demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat. Demokrasi telah dikenal sejak abad 5 sebelum masehi. Awalnya sebagai reaksi terhadap pengalaman buruk yang diakibatkan oleh monarki dan kediktatoran di Yunani. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat, kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalankan oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dalam sistem pemilihan yang bebas. Demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Abraham Lincoln).

B.     PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

Ø Prinsip-prinsip demokrasi menurut pandangan Robert A.Dahl meliputi :
a.       Adanya kontrol atau keputusan pemerintah.
b.      Adanya pemilihan yang teliti dan jujur.
c.       Adanya hak memilih dan dipilih.
d.      Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman.
e.       Adanya kebebasan berserikat yang terbuka.
f.       Adanya kebebasan mengakses informasi.


Ø Prinsip-prinsip demokrasi menurut pandangan Lyman Tower Sargent (1986 : 43) meliputi :    
a.       Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b.      Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
c.       Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d.      Suatu sistem perwakilan.
e.       Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.

Dua kata penting dalam prinsip demokrasi tersebut, adalah “persamaan” dan “ kebebasan” atau “kemerdekaan”.
1.      PERSAMAAN

Persamaan mengandung 5 ide yang terpisah dalam kombinasi yang berbeda yaitu persamaan : politik, dimuka hukum, kesempatan, ekonomi dan sosial atau hak.

Ø  Persamaan politik
Yang dimaksud persamaan politik adalah hak yang sama bagi semua warga negara untuk berpartisipasi dalam segala urusan negara. Persamaan ini, misalnya dalam hak suara, dan kemampuan untuk dipilih menjadi pejabat pemerintah.
Ø  Persamaan dimuka hukum 
Persamaan dimuka hukum merupakan setiap warga negara sama dihadapan hukum dan haknya diberikan tanpa diskriminasi untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
Ø  Persamaan kesempatan
Persamaan ini terkait dengan “ stratifikasi sosial” dan sistem mobilitas, yang mengandung prinsip :
                  ·            Setiap individu dalam masyarakat dapat mengalami peningkatan dan penurunan dalam sistem kelas atau status sejalan dengan kemampuan dan penerapan kemampuan.
                  ·            Tidak adanya halangan buatan yang akan membatasi seseorang untuk mencapai kemampuan dan kerja keras yang ingin diraihnya.
Ø  Persamaan ekonomi
Persamaan ini dapat berarti :
                  ·            Setiap individu dalam suatu masyarakat harus memiliki tingkat pendapatan yang sama;
                  ·            Setiap individu dalam masyarakat harus diberi jaminan minimum dibidang keamanan ekonomi, karena tanpa keamanan, kemerdekaan dan persamaan-persamaan lain yang penting bagi demokrasi sangat sulit, bahkan tak mungkin dicapai.

Ø  Persamaan sosial
Persamaan ini mengacu pada tidak adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih dikenal diseluruh masyarakat. Dalam hal ini persamaan sosial mencakup aspek-aspek persamaan kesempatan.
2.      KEBEBASAN
Istilah kebebasan, kemerdekaan dan hak sering digunakan dalam pengertian yang dapat saling dipertukarkan. Pendapat ini beralasan, bahwa ketiga istilah itu mengacu     pada kemampuan bertindak tanpa pembatasan-pembatasan atau dengan pengekangan yang terbatas pada cara-cara khusus atau tertentu.
Disamping itu, banyak para sarjana lebih suka membuat perbedaan secara cermat antara ketiga istilah itu. perbedaannya yaitu: kebebasan adalah istilah yang paling umum, kemerdekaan adalah biasanya mengacu pada kebebasan sosial dan politik, hak adalah mengacu pada kebebasan yang mendapat jaminan hukum.
C.     PRINSIP-PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI
Demokrasi konstitusional adalah sebuah gagasan bahwa pemerintah merupakan aktifitas yang diselenggarakan atas nama rakyat dantunduk pada pembatasan konstitusi agar kekuasaan itu tidak disalahgunakan oleh pemegang kekuasaan.
Ø  PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI KONSTITUSIONAL
Ciri khas demokrasi konstitusional ditunjukkan oleh adanya pemerintah yang demokratis, yang terbatas kekuasaannya, dan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.  Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah itu tercantum dalam konstitusi (pemerintahan berdasaran konstitusi).
Ø  PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA
Menurut Prof. Dardjo Darmodihardjo, demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
D.    PARAMETER DEMOKRASI DI INDONESIA

Ø  Pembentukan pemerintah melalui pemilu
Ø  Sistem pertanggung jawaban pemerintah
Ø  Pengaturan sistem dan distribusi kekuasaan negara
Ø  Pengawasan oleh rakyat

E.     JENIS DEMOKRASI (CARA MENYAMPAIKAN PENDAPAT)

Ø  Demokrasi langsung : one men, one vote. kekuasaan ditangan rakyat, suara terbanyak maka ia yang berkuasa. Seperti pemilihan presiden secara langsung. 
Ø  Demokrasi perwakilan ; anggota DPR lah yang mempunyai hak suara, setelah mendapat mandat dari rakyat.

F.      PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Demokrasi yang pernah berlaku diindonesia :

Ø  Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
                                 ·            Kelebihan
-        Tersalurkan sarana untuk menyalurkan aspirasi.
-        Partisipasi tinggi dari massa.
-        Penghargaan HAM tinggi
                                 ·            Kekurangan
-        Ketidakstabilan parlemen.
-        Partisipasi tinggi dari massa, hingga muncul kudeta.
-        Militer dikuasai oleh sipil.



Ø  Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
                                 ·            Kelebihan
-        Kestabilan dari parlemen.
-        Kekuatan militer yang terkoordinir.
                                 ·            Kekurangan
-        Terjadi pemusatan kekuasaan ditangan Presiden.
-        Membatasi kegiatan pers.
-        Militer mulai masuk kedalam pemerintahan.
Ø  Demokrasi Pancasila (11 maret 1966 – 21 mei 1998)
                                 ·            Kelebihan
-        Sukses swasembada pangan.
-        Sukses melaksanakan REPELITA.
-        Investor asing mulai menanamkan modal di Indonesia.
                                 ·            Kekurangan
-        Semarak Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
-        Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan.
-        Kebebasan pers sangat terbatas.

Ø  Demokrasi Reformasi (21 Mei 1998 – Sekarang)
                                 ·            Kelebihan
-        Mulai melaksanakan Otonomi Daerah.
-        Keterlibatan militer dibatasi.
-        Rakyat dapat menyampaikan aspirasi untuk pemerintah.
                                 ·            Kekurangan
-        Inflasi masih tinggi.
-        Masyarakat yang terlalu bebas, dan mengartikan kebebasan dengan boleh berbuat sebebas-bebasnya.
-        Kebangkitan ormas-ormas radikal yang meresahkan masyarakat akibat pemerintah yang tidak tegas.