ETIKA PROFESI, PROFESIONALISME DAN ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNIK MESIN
A. Pengertian
Etika Profesi
a.
Etika
Dalam pergaulan hidup bermasyrakat, bernegara
hingga pergaulan hidup tingkat internasional diperlukan suatu system yang
mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan
tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun,
tata karma, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk
menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang,
tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar
perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku
dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya.
Etika Berasal dari bahasa Yunani Ethos, Yang
berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah
laku manusia yang baik. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh
individu atau masyarakat untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan
sebagai "the discipline which can act as the performance index or
reference for our control system". Etika adalah refleksi dari apa yang
disebut dengan self control", karena segala sesuatunya dibuat dan
diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri.
Drs.O.P SIMORANGKIR menjelaskan etika atau etik
sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Dan Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat, etika adalah Teori tentang
tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang
dapat ditentukan oleh akal. Satu lagi pengertian Etika menurut Drs.H.
Burhanudin Salam adalah Cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma
moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya. Etika dibedakan menjadi :
1. ETIKA
UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak
secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjdai pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum
dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian
umum dan teori-teori.
2.
ETIKA
KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus.
b.
Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak
orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh
pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai.
Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum
cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari
praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Kita tidak hanya mengenal
istilah profesi untuk bidangbidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer,
pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti
manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan
dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi
itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini
timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk
dalam pengertian profesi.
c. Etika
Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam (Suhrawardi
Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebgai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
d.
Kode Etik
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa
kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu,
misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu
organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Kode Etik Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik
merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu
profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang
diterjemahkan kedalam standart perilaku anggotanya. Nilai professional paling
utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis. (Chung, 1981 ) mengemukakan empat asas etis, yaitu :
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis. (Chung, 1981 ) mengemukakan empat asas etis, yaitu :
1.
Menghargai
harkat dan martabat
2.
Peduli
dan bertanggung jawab
3.
Integritas
dalam hubungan
4.
Tanggung
jawab terhadap masyarakat.
Kode etik dijadikan standart aktvitas anggota
profesi, kode etik tersebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat
pun menjadikan sebagai perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias
interaksi antara anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi,
yaitu memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan
pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364)
mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis anggota
profesi.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
Konvensi nasional IPBI ke-1 mendefinisikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktifitas maupun tugas suatu profesi. Bahsannya setiap orang harus menjalankan serta mejiwai akan Pola, Ketentuan, aturan karena pada dasarnya suatu tindakan yang tidak menggunakan kode etik akan berhadapan dengan sanksi.
e.
Fungsi
kode etik
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda
yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu
sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih
mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan
pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
1.
Melindungi
suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
2.
Mencegah
terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.
3.
Melindungi
para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
f.
Sanksi pelanggaran kode etik
1.
Sanksi
moral.
2.
Sanksi
dikeluarkan dari organisasi.
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak
dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk
itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis,
seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti
kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan
itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik;
seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian
juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar.
Namun demikian, dalam praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan
mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi,
seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan
pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega
ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi
itu tidak tercapai, karena tujuan yang sebenarnya adalah menempatkan etika
profesi di atas pertimbanganpertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing
pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian
dapat melaksanakannya. Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi.
Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang
telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih
memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna
walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis
secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik,
apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak
boleh dilakukan oleh seorang professional.
g g.
Tujuan kode etik profesi
1.
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
2.
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.
Untuk meningkatkan
pengabdian para anggota profesi.
4.
Untuk
meningkatkan mutu profesi.
5.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
7.
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.
Menentukan
baku standarnya sendiri.
B.
Pengertian Profesionalisme
a.
Profesionalisme
Profesionalisme
(profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan
sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau
dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion
yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus
untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku,
kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).
b.
Ciri-ciri
profesionalisme
Seseorang
yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk
mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh
ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Keinginan
untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang
yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya
sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya
kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan
“piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna
dan dijadikan sebagai rujukan.
2.
Meningkatkan
dan memelihara imej profesion
Profesionalisme
yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan
memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional.
Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara
percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan
dengan individu lainnya.
3.
Keinginan untuk sentiasa mengejar
kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki
kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4.
Mengejar
kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme
ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya.
Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya
diri akan profesionnya.
C. Etika profesi dalam bidang teknik
mesin
Etika
dalam bidang Teknik Mesin yaitu merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan
prilaku di dalam bidang Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan
norma moral yang terkandung di dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang teknik
Mesin dapat diartikan sebagai pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah
profesi. Sebuah profesi akan dapat dipercaya dunia industri ketika
kesadaran diri kita yang kuat menjunjung tinggi nilai etika profesi kita
di dunia industri maupun di sekitar kita. Jadi dapat di katakan etika
profesi yaitu batasan-batasan untuk mengatur atau membimbing prilaku kita
sebagai manusia secara normatif. Kita harus mengetahui apa yang harus dilakukan
dan apa yang tidak boleh dilakukan. Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi
kita sebagai mahasiswa teknik mesin yang seharusnya mempunyai etika yang
bermoral baik.
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang
professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi
diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional
dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi
dari kode etik profesi tersebut. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi
setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat
memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti
pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para
pelaksana di lapangan kerja (kalanggan sosial). Kode etik profesi mencegah
campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri
pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai
seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa
sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip
dasar yaitu :
1. Mengutamakan
keluhuran budi.
2. Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja
secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan
kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri
secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap
mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi
keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap
mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi
dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni
nantinya, sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun
melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai
“preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki
resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Sumber :
http://www.tuk.lsp-telematika.or.id/download/203/203.doc
http://www.prastowo.staff.ugm.ac.id/files/konsep-kebijakan-wireless.doc
http://pakgalih.wordpress.com/2009/04/07/pengertian-dan-fungsi-kode-etik/
http://www.prastowo.staff.ugm.ac.id/files/konsep-kebijakan-wireless.doc
http://pakgalih.wordpress.com/2009/04/07/pengertian-dan-fungsi-kode-etik/
http://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/pengertian-etika/
http://www.andreanperdana.com/2013/03/pengertian-profesi-profesional.html
http://rusman-buru.blogspot.com/2012/06/makalah-etika-profesi-seorang-insinyur.html
http://hendri-crenz.blogspot.com/2012/03/etika-profesi-dalam-teknik-mesin.html
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda