SEJARAH, DEFINISI DAN UNDANG-UNDANG K3
v SEJARAH,
DEFINISI DAN UNDANG-UNDANG K3
A.
Sejarah K3 (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja)
Sejak tahun 2003 Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah diakreditasi
oleh Badan Standarisasi Nasional Sebagai Laboratorium penguji, dan telah
mendapat sertifikasi ISO 9001:2008 sejak tahun 2009 serta memiliki berbagai
fasilitas dan sarana pendukung antara lain sumber daya manusia yang kompeten,
laboratorium yang terakreditasi oleh KAN Laboratorium tersebut dioperasikan
oleh para tenaga ahli yang berkompeten serta memiliki sertifikat pengujian
dalam bidang Keselamatan kerja dan Hiperkes.
Perkembangan Higiene Industri di Indonesia tidak diketahui secara pasti
kapan tepatnya, namun perkembangan Higiene Industri di Indonesia yang
sesungguhnya baru dirasakan beberapa tahun setelah kita merdeka yaitu pada saat
munculnya Undang-Undang Kerja dan Undang-Undang Kecelakaan. Pokok-pokok tentang
higiene industri dan kesehatan kerja telah dimuat dalam undang-undang tersebut,
meski tidak atau belum diberlakukan saat itu juga.
Selanjutnya oleh Departemen Perburuhan (sekarang Kementerian Tenaga Kerja
dan Transmigrasi) pada tahun 1957 didirikan Lembaga Kesehatan Buruh yang
kemudian pada tahun 1955 berubah menjadi Lembaga Keselamatan dan Kesehatan
Buruh. Dan pada tahun 1966 fungsi dan kedudukan Higiene Industri didalam
aparatur pemerintahan menjadi lebih jelas lagi yaitu dengan didirikannya
Lembaga Higiene Perusahaan (Higiene Industri) dari Kesehatan Kerja di
Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Higiene Perusahaan/Sanitasi Umum serta Dinas
Kesehatan Tenaga Kerja di Kementerian Kesehatan. Disamping itu juga tumbuh
organisasi swasta yaitu Yayasan Higiene Perusahaan yang berkedudukan di
Surabaya. Untuk selanjutnya organisasi Hiperkes yang ada dipemerintahan dari
tahun ke tahun selalu mengalami perubahan-perubahan dengan nama-nama sebagai
berikut :
1.
Pada tahun 1969 Lembaga Higiene
Perusahaan dan Kesehatan Kerja berubah menjadi Lembaga Nasional Higiene
Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
2.
Pada tahun 1976 berubah menjadi
Pusat Bina Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
3.
Pada tahun 1983 berubah lagi
menjadi Pusat Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
4.
Pada tahun 1988 berubah menjadi
Pusat Pelayanan Ergonomi, Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
5.
Selanjutnya pada tahun 1993 berubah
lagi menjadi Pust Higiene Perusahaan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja.
6.
Pada tahun 1998 berubah lagi
menjadi Pusat Hiperkes dan Keselamatan Kerja.
7.
Nama tersebut pada tahun2001
berubah pula menjadi Pusat Pengembangan Keselamatan Kerja dan Hiperkes.
8.
Pada akhir tahun 2005 menjadi
Pusat Keselamatan Kerja dan Hiperkes.
9.
Dan pada awal tahun 2007 hingga
sekarang menjadi Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Jadi jelas bahwa pengembangan Higiene Perusahaan(Higiene Industri) di
Indonesia berjalan bersama-sama dengan pengembangan Kesehatan Kerja yaitu
melalui Institusi, juga dilakukan upaya-upaya melalui penerbitan buku-buku
seperti Ilmu Kesehatan Buruh(1965), Ilmu Higiene Perusahaan dan Kesehatan
Kerja(1967), Ergonomi dan Produktifitas Kerja, Majalah Triwulan Higiene
Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Jaminan Sosial juga buku-buku
Pedoman Hiperkes dan Keselamatan(semacam penuntun Penerapan Hiperkes dan
Keselamatan Kerja di Perusahaan) serta leaflet tentang panduan kerja di
laboratorium Hiperkes dan lain-lain yang disebarluaskan ke seluruh pelosok
Tanah Air. Kegiatan lain seperti Seminar, Konvensi, Lokakarya, Bimbingan
Terapan Teknologi Hiperkes dan Keselamatan Kerja diadakan secara terus-menerus.
Dalam pembinaan personil dilaksanakan dengan menyelenggarakan kursus dan
latihan didalam negeri, disamping pendidikan formal yang diselenggarakan
didalam maupun diluar negeri.
B.
Definisi K3 (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja)
Istilah K3 atau Keselamatan dan kesehatan kerja saat ini sudah sangat
nyaring terdengar apalagi dikalang para pekerja suatu industry ataupun pabrik,
dengan adanya slogan “zero accident” maka istilah K3 semakin akarab dengan
telinga masyarakat. Akan tetapi, tidak bayak orang yang mengetahui apa itu K3
dan hanya mendengar sepintas mengenai istilah K3 ini. Dibawah ini ada beberapa
definisi yang menjelaskan apa itu K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja
dari berbagai ahli K3 termasuk definisi K3 menurut ILO
1.
ILO
Suatu upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan derajat kesejahtaraan
fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan,
pencegahan penyimpangan kesehatan diantara pekerja yang disebabkan oleh kondisi
pekerjaan, perlindungan pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor
yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu
lingkungan kerja yang diadaptasikan dengan kapabilitas fisiologi dan psikologi;
dan diringkaskan sebagai adaptasi pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia
kepada jabatannya.
2.
Mangkunegara (2002)
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja
pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju
masyarakat adil dan makmur.
3.
Suma’mur (2001)
Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja
yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang
bersangkutan.
4.
Simanjuntak (1994)
Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko
kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi
bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik
seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah
merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
C.
Undang-undang K3 (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja)
Perundang-undangan K3 adalah salah satu alat kerja yang sangat penting bagi
para ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 di tempat
kerja.
Undang-undang yang mengatur tentang K3 Tenaga kerja yaitu :
·
UU No. 21 tahun 2003 tentang
Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and
Commerce (yang mana disahkan 19 Juli 1947). Saat ini, telah 137 negara (lebih
dari 70%) Anggota ILO meratifikasi (menyetujui dan memberikan sanksi formal) ke
dalam Undang-Undang, termasuk Indonesia (sumber: www.ILO.o). Ada 4 alasan Indonesia meratifikasi ILO Convention No. 81 ini, salah
satunya adalah point 3 yaitu baik UU No. 3 Tahun 1951 dan UU No. 1 Tahun 1970
keduanya secara eksplisit belum mengatur Kemandirian profesi Pengawas
Ketenagakerjaan serta Supervisi tingkat pusat (yang diatur dalam pasal 4 dan
pasal 6 Konvensi tersebut) – sumber dari Tambahan Lembaran Negara RI No. 4309.
·
Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970
Tentang Keselamatan Kerja, disana terdapat Ruang Lingkup Pelaksanaan, Syarat
Keselamatan Kerja, Pengawasan, Pembinaan, Panitia Pembina K-3, Tentang
Kecelakaan, Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja, Kewajiban Memasuki Tempat Kerja,
Kewajiban Pengurus dan Ketentuan Penutup (Ancaman Pidana). Inti dari UU ini
adalah, Ruang lingkup pelaksanaan K-3 ditentukan oleh 3 unsur:Adanya Tempat
Kerja untuk keperluan suatu usaha, Adanya Tenaga Kerja yang bekerja di sana
Adanya bahaya kerja.
Dalam Penjelasan UU No. 1 tahun 1970 pasal 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918, tidak hanya bidang Usaha bermotif Ekonomi tetapi Usaha yang bermotif sosial pun (usaha Rekreasi, Rumah Sakit, dll) yang menggunakan Instalasi Listrik dan atau Mekanik, juga terdapat bahaya (potensi bahaya tersetrum, korsleting dan kebakaran dari Listrik dan peralatan Mesin lainnya).
Dalam Penjelasan UU No. 1 tahun 1970 pasal 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918, tidak hanya bidang Usaha bermotif Ekonomi tetapi Usaha yang bermotif sosial pun (usaha Rekreasi, Rumah Sakit, dll) yang menggunakan Instalasi Listrik dan atau Mekanik, juga terdapat bahaya (potensi bahaya tersetrum, korsleting dan kebakaran dari Listrik dan peralatan Mesin lainnya).
·
Undang-undang nomor 23 tahun 1992
tentang Kesehatan yaitu undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus
perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan
kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja
baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta
pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban
memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua
syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
·
UU No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, khususnya Paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
pasal 86 dan 87. Pasal 86 ayat 1berbunyi: “Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai Hak
untuk memperoleh perlindungan atas (a) Keselamatan dan Kesehatan Kerja.” Aspek
Ekonominya adalah Pasal 86 ayat 2: ”Untuk melindungi keselamatan Pekerja/ Buruh
guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.”
Sedangkan Kewajiban penerapannya ada dalam pasal 87: “Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.”
Sedangkan Kewajiban penerapannya ada dalam pasal 87: “Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.”
·
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI
No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3. Dalam Permenakertrans yang
terdiri dari 10 bab dan 12 pasal ini, berfungsi sebagai Pedoman Penerapan
Sistem Manajemen K-3 (SMK3), mirip OHSAS 18001 di Amerika atau BS 8800 di
Inggris.
Sumber: http://pusatk3.com/sejarah-perkembangan-pusat-k3/
http://realitamu.blogspot.com/2012/06/definisi-keselamatan-dan-kesehatan.html
http://realitamu.blogspot.com/2012/06/definisi-keselamatan-dan-kesehatan.html
Prosedur
Kerja K3
1.
Pengertian
Prosedur Kerja K3
Seperti halnya pengertian prosedur kerja k3 yang di bahas di atas, di sini saya
coba mendefinisikan tentang prosedur kerja K3 yang merupakan cara untuk
melakukan pekerjaan mulai awal hingga akhir yang didahului dengan penilaian
resiko terhadap pekerjaan tersbut yang mencakup keselamatan dan kesehatan
terhadap karyawan.Kita pernah melihat suatu pekerjaan itu diselesaikan tetapi
kecelakaan masih juga terjadi. Setelah di investigasi ternyata pekerja tersebut
telah mengikuti prosedur kerja yang diberikan oleh perusahaan. Setelah
ditemukan akar permasalahannya, ternyata prosedur kerja yang disosialisasikan
tidak mempertimbangkan segi keselamatannya sehingga kecelakaan pun
terjadi.Disinilah pentingnya pembuatan prosedur kerja K3 yang didasari oleh
penilaian resiko baik itu resiko cidera, sakit akibat kerja, kerusakan
peralatan dan lingkungan.
2.
Manfaat
Prosedur Kerja K3
Manfaat prosedur kerja k3 ini tidak hanya
berdampak pada karaywan akan tetapi juga berdapak pada perusahaan itu
sendiri.Berikut ini manfaat yang bisa diambil jika perusahaan itu menerapkan
prosedur kerja K3:
·
Pekerjaan merasa aman melakukan pekerjaannya dan
perusahaan juga diuntungkan karena tidak harus mengeluarkan biaya penyembuhan
terhadap karyawan yang celakan akbit kerja.
·
Hemat waktu – karena kawayan tidak harus
berfikir panjang dan hanya mengikuti prosedur yang telah diterapkan.
3.
Sejarah k3
Sejarah Perkembangan Kesehatan dan Keselamatan Kerja tidak diketahui kapan tepatnya. Namun pengerahan tenaga kerja sesungguhnya sudah setua usia manusia di bumi ini dan bersamaan dengan itu
juga adanya proses pengupahan kepada tenaga kerja.Yang dikenal sebagai Bapak K3 yaitu
Bernardin Ramazzini, dengan bukunya De Morbis Artrificum Diatriba
yang menguraikan tentang berbagai jenis penyakit yang timbul
berkaitan dengan pekerjaan.
Ada beberapa konsep Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang
menjadi point penting dalam lintasan sejarahnya di dunia dan khususnya yang
terjadi di Indonesia mulai zaman penjajahan hingga merdeka. Berikut gambaran
singkatnya di bawah ini :
- Di mulai ketika terjadi Revolusi industri, Terutama di eropa pada abad 18. Peran manusia mulai digantikan oleh mesin.
- Lahir sebuah aturan yg disebut “Common Law Defence”(CLD). CLD berintikan 3 (tiga) hal: Contributing negligence, Fellow servant rule, & risk assumption.
- Akibat adanya tekanan dari kaum industrialis yang memiliki kesadaran K3, muncul konsep “EMPLOYERS LIABILITY” yang mengatur bahwa K3 menjadi tanggung jawab semua pihak dalam lingkungan industri yaitu pengusaha, pekerja/buruh & masyarakat umum.
- Lahir teori domino oleh H.W.HEINDRICK (1913).
- Lahir teori ”Loss Control Management” & ”Risk Management” yg berkaitan erat dengan konsep K3.
2. Konsep K3
pada Zaman Penjajahan Belanda
- Adanya pengerahan tenaga kerja melalui perbudakan.
- Tahun 1816,sebuah lembaga yg bertujuan menghapuskan perbudakan didirikan oleh Sir Thomas Stanford Raffles.
- Tahun 1818, ditetapkan UUD Hindia Belanda yaitu ”Regreling Reglement” yang beberapa pasalnya melarang adanya perbudakan
- Belanda meratifikasi konvensi ILO No.29 yang dituangkan dlm Staatsblad 1933 No.261 tentang larangan kerja rodi/kerja paksa.
- Tahun 1908,bbrp anggota parlemen Belanda yg peduli pada nasib pekerja mendesak agar memberlakukan peraturan K3 di daerah ”Nederland Indie”.
- Peraturan Keselamatan Kerja yang pertama diterbitkan Oleh Pemerintah Hindia Belanda pada Tahun 1910.
3. Konsep K3
pada Zaman Penjajahan Jepang
- Adanya pengerahan naker melalui perbudakan (romusha).
- Konsep K3 yang dibangun oleh pemerintah Belanda diabaikan oleh Jepang.
4. Konsep K3
pada Zaman Kemerdekaan
- Lahirnya beberapa peraturan diantaranya yaitu : UU No.12 tahun 1948 tentang kerja, UU No.14 tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja dan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Implementasi K3 pada awal masa pemerintahan ORDE BARU paralel dengan konsep Pembangunan nasional.
- Adanya UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan yang telah di amandemen menjadi UU NO.36 Tahun 2009, UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.3 thn 1992 tentang Jaminan Sosial Tnaga Kerja.
- Demi Mewujudkan tenaga kerja yang sehat, selamat, kompetitif & produktif, pemerintah juga membentuk Lembaga Higiene Industri di dua Departemen/Kementerian yaitu di Departemen/Kementerian Tenaga Kerja dan Di Departemen/Kementerian Kesehatan.
Ada sahabat K3 yang mengirimkan email dan
bertanya tentang Apa Peran, Fungsi dan tujuan K3? K3 itu sendiri kepanjangan
dari Kesehatan, Keselamatan Kerja. Nah disini ada 2 keilmuan yaitu Kesehatan
dan Keselamatan. Keduanya memiliki peran dan Fungsi dalam kerangka K3.
a. Posisi Kesehatan dan Keselamatan dalam ilmu K3
Posisi kesehatan kerja berada pada lingkup
pekerja dan lebih menekankan pada aspek promosi terhadap kesehatan para pekerja
sementara posisi keselamatan berada pada aspek interaksi yang ada dalam system
kerja atau proses kerja.
b.
Peran Kesehatan dan Keselamatan dalam ilmu K3
Peran Kesehatan dan Keselamatan dalam ilmu
Kesehatan kerja berkontribusi dalam upaya perlindungan kesehatan para pekerja
dengan upaya promosi kesehatan, pemantauan dan survailan kesehatan serta upaya
peningkatan daya tubuh dan kebugaran pekerja. Sementara peran keselamatan
adalah menciptakan system kerja yang aman atau yang mempunyai potensi resiko
yang rendah terhadap terjadinya kecelakaan dan menjaga aset perusahaan dari
kemungkinan loss.
c. Tujuan Kesahatan dan Keselamatan berdasarkan ilmu K3
Kesehatan kerja memiliki tujuan sebagai berikut
1. Mencegah terjadinya penyakit akibat kerja
2. Meningkatkan derajat kesehatan pekerja melalui promosi K3
3. Menjaga status kesehatan dan kebugaran pekerja pada kondisi yang optimal
Keselamtan kerja memiliki tujuan sebagai berikut
1. menciptakan
system kerja yang aman mulai dari input, proses dan out put
2. Mencega
terjadinya kerugian (loss) baik moril ataupun materil akibat terjadinya
kecelakaan
3. Melakukan
pengendalian terhadap resiko yang ada di tempat kerja
d. Fungsi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Fungsi dari Kesehatan kerja
1. Identifikasi dan Melakukan Penilaian terhadap resiko dari bahaya kesehatan
di tempat kerja
2. Memberikan saran terhadap perencanaan dan pengorganisasian dan
praktek kerja termasuk desain tempat kerja
3. Memberikan saran, informasi, pelatihan dan edukasi tentang kesehatan kerja
dan APD
4. Melaksanakan surveilan terhadap kesehatan kerja
5. Terlibat dalam pross rehabilitasi
6. Mengelolah P3K dan tindakan darurat
Fungsi dari Keselamatan kerja
1. Antisipasi, identifikasi dan evaluasi kondisi dan praktek berbahaya
2. Buat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program
3. Terapkan, dokumentasikan dan informasikan rekan lainnya dalam hal
pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya
4. Ukur, periksa kembali keefektifitas pengendaliahn bahaya dan program
pengendalian bahaya
5. Jenis - jenis Bahaya Keselamatan Kerja
Perlu dilakukan pembedaan antara produk yang
memenuhi standar, yang aman, dan yang dirasakan aman. Pada
umumnya, terdapat tiga jenis keadaan:
·
Keselamatan normatif digunakan untuk menerangkan produk atau desain yang memenuhi standar
desain.
·
Keselamatan substantif digunakan untuk menerangkan pentingnya keadaan aman, meskipun mungkin
tidak memenuhi standar.
·
Keselamatan yang dirasakan digunakan untuk menerangkan keadaan aman yang timbul dalam persepsi orang.
Sebagai contoh adalah anggapan aman terhadap keberadaan rambu lalu lintas.
Namun, rambu-rambu ini dapat menyebabkan kecelakaan karena menyebabkan
pengemudi kendaraan gugup.
Semua pekerja harus melengkapi dirinya dengan
pakaian, baju, celana panjang yan sesuai untuk melindungi dirinya dari cuaca
dan bahaya di lokasi kerja mereka.Berdasarkan peraturan pemerintah bahwa
perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri bagi karyawan seperti helm
pengawan atau safety helmet, kaca mata safety, pakaian yang cerah atau memiliki
visibilitas tinggi dan sepatu safety dan perlengkapan lainnya yang sesuai
dengan tipe pekerjaan karyawan.Dengan begitu jika pekerjaan karyawan tersebut
memerlukan sarugn tangan khusus untuk melindungi tangan mereka dari resiko
tersayat atau terpotong, maka perusahaan wajib menyediakan sarung tangan yang
sesuai dengan pekerjaan karaywan tersebut.
Perusahaan berkewajiban menyediakan dan menyuruh
karyawan menggunakan alat pelindung diri yang telah diberikan secara cuma-cuma
kepada karaywan tersebut. Bukan hanya sarung tangan tetapi hal ini berlaku
untuk semua jenis pekerjaan yang memerlukan alat pelindung diri tertentu saat
melakukan pekerjaan mereka seperti pelindung jatuh, pelindung pernafasan, mata
dan pelindung pedengaran dan masih banyak lagi sebagaimana di atur dalam
peraturan pemerintah.Perusahaan berkewajiban mengidentifikasi setiap fase
pekerjaan dan APD yang akan digunakan oleh karyawan. Pengusahan harus
memastikan bahwa karyawan telah dilatih dalam penggunaan APD yang diberikan
termasuk alat pelindung jatuh sebelum digunakan. Ketika karwayan berinteraksi
dengan peralatan atau mesin yang bergerak, semua perhiasan atau pakaian yang
berpotensi dapat tersangkut di mesin atau alat wajib disingkirkan.
Pelindung Kaki
Sepatu yang digunakan harus melindungi, ankel,
telapak, dan jari kaki. Alat pelindung kaki dengan simbol segi tiga hijau CSA
telah memenuhi persyaratan ini. Karyawan yang telah diberikan APD ini wajib
menjaganya tetap dalam kondisi yang baik. Contohnya, unjung sepatu pelindung
jari dapat berbahaya jika tersentuh dengan listrik.
Pelindung Kepala
Ketika memasuki area kerja, para pekerja wajib
mengenajan helm safety yang telah memenuhi standard CSA atau Ketika menggunakan
helm safety:
- Gunakan pengait helm jika pekerjaan anda melibatkan pekerjaan yang sering merunduk.
- Jaga agar tetap bersih. Selalu inspeksi.
- Ganti suspensi yang ada di dalam helm setiap 5 tahun.
- Jangan menggunakan ditergen untuk membersihkannya.
- Jangan membuat lobang pada helm Anda kecuali telah disetujui oleh manufaktur yang membuatnya.
- Jangan mengecatnya.
- Jangan menggunakannya jika Anda menemukan retakkan pada helm Anda.
- Jangan melemparnya atau menggunakannya sebagai alat pemuku.Andalah yang bertanggung jawab atas keselamatan Anda sendiri dan rekan Anda, oleh karena itu selalu merawat Alat Pelindung Diri yang telah diberikan oleh perusahaan.