Rabu, 16 April 2014


DEMOKRASI


                  ·            Rumusan Masalah

A.    Apa yang dimaksud dengan demokrasi ?
B.     Apa saja yang menjadi prinsip-prinsip demokrasi ?
C.     Apa saja yang menjadi prinsip-prinsip budaya demokrasi?
D.    Apa saja yang menjadi parameter demokrasi di Indonesia?
E.     Apa saja jenis demokrasi?
F.      Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?

A.    PENGERTIAN DEMOKRASI

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani “Demos” yang berarti rakyat dan “Kratos” yang berarti pemerintahan. Secara sederhana demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat. Demokrasi telah dikenal sejak abad 5 sebelum masehi. Awalnya sebagai reaksi terhadap pengalaman buruk yang diakibatkan oleh monarki dan kediktatoran di Yunani. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat, kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat dan dijalankan oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dalam sistem pemilihan yang bebas. Demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Abraham Lincoln).

B.     PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

Ø Prinsip-prinsip demokrasi menurut pandangan Robert A.Dahl meliputi :
a.       Adanya kontrol atau keputusan pemerintah.
b.      Adanya pemilihan yang teliti dan jujur.
c.       Adanya hak memilih dan dipilih.
d.      Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman.
e.       Adanya kebebasan berserikat yang terbuka.
f.       Adanya kebebasan mengakses informasi.


Ø Prinsip-prinsip demokrasi menurut pandangan Lyman Tower Sargent (1986 : 43) meliputi :    
a.       Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b.      Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
c.       Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d.      Suatu sistem perwakilan.
e.       Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.

Dua kata penting dalam prinsip demokrasi tersebut, adalah “persamaan” dan “ kebebasan” atau “kemerdekaan”.


1.      PERSAMAAN

Persamaan mengandung 5 ide yang terpisah dalam kombinasi yang berbeda yaitu persamaan : politik, dimuka hukum, kesempatan, ekonomi dan sosial atau hak.

Ø  Persamaan politik
Yang dimaksud persamaan politik adalah hak yang sama bagi semua warga negara untuk berpartisipasi dalam segala urusan negara. Persamaan ini, misalnya dalam hak suara, dan kemampuan untuk dipilih menjadi pejabat pemerintah.
Ø  Persamaan dimuka hukum 
Persamaan dimuka hukum merupakan setiap warga negara sama dihadapan hukum dan haknya diberikan tanpa diskriminasi untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
Ø  Persamaan kesempatan
Persamaan ini terkait dengan “ stratifikasi sosial” dan sistem mobilitas, yang mengandung prinsip :
                  ·            Setiap individu dalam masyarakat dapat mengalami peningkatan dan penurunan dalam sistem kelas atau status sejalan dengan kemampuan dan penerapan kemampuan.
                  ·            Tidak adanya halangan buatan yang akan membatasi seseorang untuk mencapai kemampuan dan kerja keras yang ingin diraihnya.
Ø  Persamaan ekonomi
Persamaan ini dapat berarti :
                  ·            Setiap individu dalam suatu masyarakat harus memiliki tingkat pendapatan yang sama;
                  ·            Setiap individu dalam masyarakat harus diberi jaminan minimum dibidang keamanan ekonomi, karena tanpa keamanan, kemerdekaan dan persamaan-persamaan lain yang penting bagi demokrasi sangat sulit, bahkan tak mungkin dicapai.

Ø  Persamaan sosial
Persamaan ini mengacu pada tidak adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih dikenal diseluruh masyarakat. Dalam hal ini persamaan sosial mencakup aspek-aspek persamaan kesempatan.
2.      KEBEBASAN
Istilah kebebasan, kemerdekaan dan hak sering digunakan dalam pengertian yang dapat saling dipertukarkan. Pendapat ini beralasan, bahwa ketiga istilah itu mengacu     pada kemampuan bertindak tanpa pembatasan-pembatasan atau dengan pengekangan yang terbatas pada cara-cara khusus atau tertentu.
Disamping itu, banyak para sarjana lebih suka membuat perbedaan secara cermat antara ketiga istilah itu. perbedaannya yaitu: kebebasan adalah istilah yang paling umum, kemerdekaan adalah biasanya mengacu pada kebebasan sosial dan politik, hak adalah mengacu pada kebebasan yang mendapat jaminan hukum.
C.     PRINSIP-PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI
Demokrasi konstitusional adalah sebuah gagasan bahwa pemerintah merupakan aktifitas yang diselenggarakan atas nama rakyat dantunduk pada pembatasan konstitusi agar kekuasaan itu tidak disalahgunakan oleh pemegang kekuasaan.
Ø  PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI KONSTITUSIONAL
Ciri khas demokrasi konstitusional ditunjukkan oleh adanya pemerintah yang demokratis, yang terbatas kekuasaannya, dan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.  Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah itu tercantum dalam konstitusi (pemerintahan berdasaran konstitusi).
Ø  PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA
Menurut Prof. Dardjo Darmodihardjo, demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
D.    PARAMETER DEMOKRASI DI INDONESIA

Ø  Pembentukan pemerintah melalui pemilu
Ø  Sistem pertanggung jawaban pemerintah
Ø  Pengaturan sistem dan distribusi kekuasaan negara
Ø  Pengawasan oleh rakyat

E.     JENIS DEMOKRASI (CARA MENYAMPAIKAN PENDAPAT)

Ø  Demokrasi langsung : one men, one vote. kekuasaan ditangan rakyat, suara terbanyak maka ia yang berkuasa. Seperti pemilihan presiden secara langsung. 
Ø  Demokrasi perwakilan ; anggota DPR lah yang mempunyai hak suara, setelah mendapat mandat dari rakyat.

F.      PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Demokrasi yang pernah berlaku diindonesia :

Ø  Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
                                 ·            Kelebihan
-        Tersalurkan sarana untuk menyalurkan aspirasi.
-        Partisipasi tinggi dari massa.
-        Penghargaan HAM tinggi
                                 ·            Kekurangan
-        Ketidakstabilan parlemen.
-        Partisipasi tinggi dari massa, hingga muncul kudeta.
-        Militer dikuasai oleh sipil.



Ø  Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
                                 ·            Kelebihan
-        Kestabilan dari parlemen.
-        Kekuatan militer yang terkoordinir.
                                 ·            Kekurangan
-        Terjadi pemusatan kekuasaan ditangan Presiden.
-        Membatasi kegiatan pers.
-        Militer mulai masuk kedalam pemerintahan.
Ø  Demokrasi Pancasila (11 maret 1966 – 21 mei 1998)
                                 ·            Kelebihan
-        Sukses swasembada pangan.
-        Sukses melaksanakan REPELITA.
-        Investor asing mulai menanamkan modal di Indonesia.
                                 ·            Kekurangan
-        Semarak Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
-        Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan.
-        Kebebasan pers sangat terbatas.

Ø  Demokrasi Reformasi (21 Mei 1998 – Sekarang)
                                 ·            Kelebihan
-        Mulai melaksanakan Otonomi Daerah.
-        Keterlibatan militer dibatasi.
-        Rakyat dapat menyampaikan aspirasi untuk pemerintah.
                                 ·            Kekurangan
-        Inflasi masih tinggi.
-        Masyarakat yang terlalu bebas, dan mengartikan kebebasan dengan boleh berbuat sebebas-bebasnya.
-        Kebangkitan ormas-ormas radikal yang meresahkan masyarakat akibat pemerintah yang tidak tegas.



0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda