WAWASAN NUSANTARA
WAWASAN NUSANTARA
·
RUMUSAN MASALAH
Di dalam tulisan
ini mempunyai beberapa rumusan masalah antara lain:
A.
Pengertian Dari
Wawasan Nusantara
B.
Dasar Hukum Wawasan
Nusantara
C.
Unsur-Unsur Dasar
Wawasan Nusantara
D.
Asas-Asas Wawasan Nusantara
E.
Fungsi, Tujuan dan
Kedudukan Wawasan Nusantara
F.
Hakikat Wawasan Nusantara
G.
Wawasan Nasional
Indonesia
H.
Wawasan Nusantara
Sebagai Wawasan Nasional Indonesia
I.
Implementasi Wawasan
Nusantara Dalam Berbagai Kehidupan
·
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan berasal dari kata “wawas” (bahasa jawa)
yang berarti penglihatan, penolangan, dan tinjauan. Akar kata ini membentuk
kata “wawas” berarti melihat, memandang dan meninjau. Jadi wawasan berarti cara
pandang cara melihat dan cara tinjau. Sedangkan Nusantara sebuah kata majemuk
yang diambil dari bahasa jawa kuno yakni “nusa” yang berarti pulau dan “antara”
artinya lauin.
·
Menurut Prof.Dr.
Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah air nya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek
kehidupan yang beragam.
- Menurut Kel. Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
- Menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
B.
Dasar Hukum Wawasan Nusantara
Dasar hukum wawasan nusantara telah diterima sebagai
konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dasar-dasar berikut ini :
1) Ketetapan MPR No.
IV/MPR/1973 tangal 22 Maret 1973
2) TAP MPR No. IV/ 1978/ 22/
Maret/1978 tentang GBHN
3) TAP MPR No. II/ MPR/ 1983/
12/ Maret/ 1983
Ruang lingkup Wawasan Nusantara dalam TAP dalam TAP
MPR 83 dalam mencapai tujuan pembangunan Nasional antara lain :
a) Kesatuan politik
b) Kesatuan ekonomi
c) Kesatuan sosial
budaya
d) Kesatuan pertahan keamanan
C.
Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
- Wadah ( contour)
Wadah kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka
ragam budaya.
- Isi ( content)
Merupakan aspirasi
bagsa yag berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang
terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Isi (content)
menyangkut dua hal yaitu:
Ø
Realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional persatuan.
Ø
Persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
- Tata laku ( Conduct)
Hasil interasi
antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari:
Ø
Tata laku batiniah
yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa
Indonesia .
Ø
Tata laku lahiriah
yaitu tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
D. Asas-Asas Wawasan
Nusantara
Merupakan
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk
bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment)
bersama. Asas wasantara terdiri dari:
Ø
Kepentingan/Tujuan
yang sama
Ø
Keadilan
Ø
Kejujuran
Ø
Kerjasama
Ø
Kesetiaan terhadap
kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi
dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis,
maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
Ø
Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan
mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa
dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan
kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek
sosial.
Ø
Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek
kehidupan Internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan
nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya,
pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam
dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
E.
Fungsi, Tujuan dan Kedudukan Wawasan Nusantara
·
Adapun fungsi dari
wawasan nusantara adalah sebagai berikut:
Ø
Sebagai pedoman,
motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukkan segala kebijaksanaan,
keputusan, tindakan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara ditingkat
pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Ø
Wawasan nusantara
sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep
dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
Ø
Wawasan nusantara
sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik
indonesia dalam lingkup tanah air indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi
seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
·
Tujuan dari wawasan
nusantara adalah:
Ø
Tujuan nasional,
dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan
Indonesia adalah “untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh
tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Ø
Mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih
mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorang,
kelompok, dan suku.
·
Kedudukan Wawasan
Nusantara
Ø
Wawasan Nusantara
sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang di yakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan
dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Ø
Wawasan Nusantara
dalam paradigma nasional secara structural dan fungsional mewujudkan
keterkaitan hierarkis piramida dan secara instrumental mendasari kehidupan
nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
F.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara,
dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup
nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga
bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap, dan bertindak secara
utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga
produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya,
seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
G.
Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan
nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal
sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan, geopolitik dan Dasar pemikiran
wawasan nasional yang dipakai Negara Indonesia.
·
Paham kekuasaan
Indonesia
Dalam google www.wilayahperbatasan.com bangsa Indonesia yang berfalsafah dan
berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan:’’
bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Maka
wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu
kekuatan.
·
Geopolitik
Indonesia
Indonesia menganut
paham Negara kepulauan berdasarkan Archipelago concept yaitu laut sebagai
penghubung daratan sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh
sebaga Negara kepulauan.
·
Dasar pemikiran
wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia
dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dalam kondisi nyata. Indonesia
dibentuk oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar
belakang dan kesejarahan Indonesia.
Untuk penjelasan
latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional
Indonesia ditinjau dari:
Ø
Pemikiran
berdasarkan falsafah pancasila
Wawasan nasional
merupakan pancaran dari pancasila oleh kerena itu menghendaki terciptanya
kesatuan dan persatuan dengan tidak menghiangkan cirri,sifat dan karakter dari
kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa,etnis dan golongan).
Ø
Pemikiran
berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah Indonesia
pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah territorial yang
dibuat oleh belanda yaitu “territorial Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939”
(TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/territorial Indonesia adalah 3
mill diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO 1939 tidak
menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab antara satu pulau dengan pulau yang
lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada 13 desember 1957 pemerintah
mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya: ”segala perairan di sekitar, di
antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk
daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya
adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik
Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang
berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia.
Lalu-lintas yang damai diperairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin
selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan
keselamatan negara Indonesia”.
Dalam peraturan,
yang akhirnya dikenal dengan sebutan Deklarasi Djuanda, disebutkan juga bahwa
batas laut teritorial Indonesia yang sebelumnya tiga mil diperlebar menjadi 12
mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada
pulau-pulau dari wilayah Negara Indonesia pada saat air laut surut. Dengan
keluarnya pengumuman tersebut, secara otomatis
Ordonantie 1939
tidak berlaku lagi dan wilayah Indonesia menjadi suatu kesatuan antara
pulau-pulau serta laut yang menghubungkan antara pulau-pulau tersebut.
Tujuan deklarasi
juanda sebagai berikut:
-
Perwujudan bentuk
wilayah Negara kesatuan republic Indonesia yang bulat dan utuh
-
Penentuan
batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulauan
-
Peraturan lalu
lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara
kesatuan NKRI
Sesuai dengan hukum
laut internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982 wilayah perairan
laut Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu:
v
Zona laut
territorial
Batas laut
territorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil dari garis dasar kearah
laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungakan titik-titik
dari ujung-ujung pulau terluar.
v
Zona landas
kontinen
Landas kontinen
ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologis merupakan lanjutan dari
sebuah benua, kedalaman lautnya kurang dari 150 m. Adapun batas landasan
kontinen tersebut diukur dari garis dasar yaitu paling jauh 200 mil laut.
v
Zona ekonomi
eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi
eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil kearah laut terbuka diukur dari
garis dasar. Pengumuman tentang ZEE dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada
tanggal 21 maret 1980.
Melalui konferensi
PBB tentang hukum laut Indonesia ke-3 tahun 1982, pokok-pokok Negara kepulauan
berdasarkan Archipelago Concept Negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam
UNCLOS 1982. Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut
bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE dan landas kotinen
Indonesia. Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan dengan menegakkan
kedaulatan dirgantara yaitu wilayah Indonesia secara vertical terutama dalam
memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit ( GSO ) .
Ruang udara adalah
ruang yang terletak di atas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah
Negara dan melekat pada bumi dimana suatu Negara mempunyai hak yurisdiksi.
Ruang udara, ruang daratan dan ruang lautan merupakan satu kesatuan ruang yang
tidak dapat dipisah-pisahkan.
Ø
Pemikiran
berdasarkan aspek sosial budaya
Budaya atau
kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh
kekuatan budi manusia. Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang
terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan
hubungan sosial antara anggota – anggotanya.
Berdasar ciri dan
sifat kebudayaan masyarakat Indonesia sangat hiterogen dan unik sehingga
mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional
masyarakat yang relatif rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat
terdidik.
Proses sosial dalam
menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi/ kesatuan cara
pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat
beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara
harmonis.
Ø
Pemikiran
berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu
bangsa dalam meraih cita – cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar
belakang sejarah.
Penjajahan
disamping menimbulkan penderitaan dan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka
yang merupakan awal semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908 ) dan
sumpah pemuda (1928).
Wawasan nasional
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya
lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam
mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita – cita dan tujuan nasional sebagai
hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
H.
Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai
bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan
membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik,
ekonomi, sosisl budaya, maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional indonesia merupakan cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap
menghargai serta menghormati kebinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasinal
untuk mencapai tujuan nasional.
I.
Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Berbagai Kehidupan
Sebagai cara pandangan dan visi nasional Indonesia
wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan dan tuntutan bagi
setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntunan bangsa
dan Negara kesatuan Republik Indonesia. Karena itu implementasi atau penerapan
wawasan nusantara harus tercermin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak
yang senantiasa mendabulukan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dari pada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.
Beberapa implementasi wawasan nusantara kehidupan
politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahan keamanan (poleksosbud) Negara
kesatuan repblik Indonesia antara lain :
·
Implementasi
wawasan nusantara pada kehidupan politik akan mencipatkan iklim penyelenggaraan
Negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan
yang kuat aspiratif, dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan
rakyat.
·
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi dan menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara merata dan adil. Disamping itu memncerminkan tanggung jawab
pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antara
daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
·
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap gatiniah
dan sikap jahiriah yang mengakui menerima dan menghormati segala perbedaan atau
kebhinekaan sebagai penyataan hidup sekaligus sebagai karunia sang pencipta
implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang
rukun dan bersatu tanpa membeda-bedakan suku, asal usul daerah, agama dan
kepercayaan serta golongan berdasarkan status sosialnya.
·
Implementasi
wawasan nusantara dalam kehidupan bankan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah
air dan bangsa yang lebih lanjut akan membentuk sikap beda Negara pada setiap
warga Negara Indonesia. Kesadaran dan sikap kita tanah air dan bangsa serta
beda Negara ini akan menjadio modal utama yang akan menggerakan partisipasi
setiap warga Negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman seberapun
kecilanya dan dari mananpun datangnya atau setiap gejala yang membahayakan
keselamatan bangsa dan kedaulatan Negara dalam pembinaan seluruh aspek
kehidupan nasional wawasan nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap
perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata diseluruh wilayah Negara.
Disampaing itu, wawasan nusantara dapat di implementasikan kedalam segenap
pranatai sosial yang berlaku di masyarakat dalam uasan kebhinekaan sehingga
mendinamiskan kehidupan sosial yang akrab, peduli, toleran, hormat, dan tolat
hokum. Semua itu menggambarkan sikap, paham, dan semangat kebangsaan atau
nasionalisme yang tinggi sebagai identitas ataiu jati diri bangsa Indonesia.
Sumber :
Prof. Dr. H Kaelan, M.S. dkk. Pendidikan
Kewarganegaraan, Cet. Edisi Pertama. 2007. Yogyakarta ; Pardigma
Sartini,dkk, 2002, Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk
Perguruan
Tinggi,Paradigma, Yogyakarta
Santoso Budi, dkk,2005, Pendidikan
Kewarganegaraan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Subadi
Tjipto, 2010, Pendidikan Kewarganegaraan, BP-FKIP UMS, Surakarta
Effendi
Sutenang,12 Oktober 2010,Wawasan Nusantara, http://www.google.comMakalah Wawasan Nusantara,12 Oktober 2010, http://www.google.com
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda