POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL
·
RUMUSAN MASALAH
A.
Pengertian Politik
dan Strategi Nasional
B.
Dasar Pemikiran
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
C.
Penyusunan Politik
dan Strategi Nasional
D.
Stratifikasi Politik Nasional
E.
Politik Pembangunan
Nasional serta Manajemen Nasional
·
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Politik dan Strategi Nasional
1.
Politik
Kata “Politik” secara ilmu
etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia berarti urusan .
Dalam bahasa Indonesia , politik dalam arti politics mempunyai makna
kepentingan umum warga negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian asas,
prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan
tertentu yang kita kehendaki. Beberapa arti politik dari segi kepentingan
penggunaan yaitu :
Ø Dalam arti kepentingan umum
(politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha
untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat
maupun di daerah. Politik(politics) artinya suatu rangkaian asas/prinsip,
keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai keadaan
yang diinginkan.
Ø Dalam arti kebijakan (policy)
Politik adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau keadaan yang dikehendaki. Titik
beratnya adalah proses pertimbangan, menjamin terlaksananya suatu usaha dan
pencapaian cita-cita. Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dari uraian tersebut, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
Ø
Negara
Negara merupakan
suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah
dan ditaati rakyatnya, ataupun negara merupakan bentuk masyarakat yang paling
utama dan negara merupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu
wilayah yang berdaulat.
Ø
Kekuasaan
Kekuasaan adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang
atau kelompok lain sesuai dengan kehendaknya. Dalam politik perlu diperhatikan
bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan ataupun dipertahankan.
Ø
Pengambilan
keputusan
Pengambilan
keputusan sebagai aspek utama dari politik dalam pengambilan keputusan perlu
diperhatikan siapa pengambil keputusan tersebut dan untuk siapa keputusan
tersebut dibuat. Dalam politik keputrusan yang diambil menyangkut sector public
dari suatu negara.
Ø
Kebijaksanaan
Suatu kumpulan
keputusan yang diambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih
tujuan dan cara mencapai tujuan tersebut dapat dikatakan sebagai kebijaksanaan.
Dasar pemikirannya adalah masayarakat memiliki beberapa tujuan yang ingin
dicapai secara bersama pula maka dari itu diperlukan rebcana yang mengikat yang
dirumuskan dalam kebijakan –kebijakan oleh pihak berwenang.
Ø
Distribusi dan
alokasi sumber daya
Distribusi adalah
pembagian atau penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat, jadi politik itu
membicarkan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
2.
Strategi
Strategi berasal dari bahasa
Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang
panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz
(1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan
pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri
merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara
untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian ,
strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi
telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Dapat disimpulkan bahwa Politik adalah
proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat
yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan nonkonstitusional. Strategi adalah
pendekatan secara keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan perencanaan,
dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu. Politik
nasional adalah asas, haluan, usaha, tindakan serta kebijakan tindakan
negara tentang pembinaan dan penggunaan secara menyeluruh potensi nasional baik
yang potensial maupun efektif untuk tujuan nasional. Strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional .
B.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya
adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem menejemen nasioanal
yang berdasarkan ideology pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara dan ketahanan
nasional. Landasan pemikiran dalam sistem menejemen ini penting karena
didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional dan konsep strategis
bangsa Indonesia.
C.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama disusun berdasarkan sistem
kenegaraan yang menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
yang menyatakan jajaran sebuah pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut dalam
UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK
dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam suatu masyarakat disebut sebagai
“Infrastruktur Politik”, yang mencangkup pranata-pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (Interest Group) dan kelompok penekan. Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur
oleh presiden (mandataris MPR). Dalam pelaksanaan tugasnya, presiden dibantu
oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan
badan koordinasi seperti dewan stabilitas ekonomi nasional, dewan pertahanan
nasional RI, dewan maritim, dewan otonomi daerah, dewan stabilitas politik dan
keamanan.
Proses politik dan
strategi politik nasional dinfrastruktur politik merupakan sasaran yang akan
dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang
meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan
keamanan. Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara Negara
harus mengambil langkah-langah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan
masyarakat dengan mencantumkan sebagian sasaran sektoralnya. Melalui
pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik
nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol
jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang
dilaksanakan oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan – pandangan
masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi dll itu, selalu berkembang pada
saat ini, dikarenakan
- Semakin tingginya kesadaran
masyarakat dalam berbangsa dan bernegara
- Semakin terbukanya akal dan
pikiran untuk memperjuangkan haknya.
- Semakin meningkatnya
kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
- Semakin meningkatnya
kemampuan untuk mengatasi persoalan dengan berjalannya semakin tinggi
tingkat pendidikan yang ditunjak oleh IPTEK.
- Semakin kritus dan
terbukanya pikiran masyarakat dengan ide-ide baru.
D.
Stratifikasi
Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi
dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut :
- Tingkat
Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat
kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara
nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik
bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil
rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
- Tingkat
Kebijakan Umum
Tingkat
kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak,
yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai
masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu.
- Tingkat
Penentu Kebijakan Khusus
Kebijakan
khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area)
pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada
Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada
tingkat diatasnya.
- Tingkat
Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan
teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas
dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan
kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan
Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non
Departemen.
- Kekuasaan
Membuat Aturan Di Daerah
Menurut
kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali
Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang
disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau
Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.
E.
Politik Pembangunan Nasional serta Manajemen Nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan iptek
serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Manajemen nasional merupakan suatu sistem yang pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strateg is secara menyeluruh dan terpadu.
Manajemen nasional merupakan suatu sistem yang pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strateg is secara menyeluruh dan terpadu.
Otonomi
Daerah, Implementasi POLSTRANAS, dan Keberhasilan POLSTRANAS.
Ø
Otonomi Daerah
Konsep otonomi
luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu
memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran
serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good govemance (pemerintahan yang baik).
Ø
Implementasi
POLSTRANAS
·
Implementasi
Polstranan di Bidang Hukum
-
Mengembangkan
budaya hokum di semua lapisan masyarakat
-
Menata system hokum
nasional yang menyeluruh dan terpadu
-
Menegakan hokum
secara konsisten
-
Melanjutkan ratifikasi
konvensi internasional
-
Meningkatkan
integritas moral dan profesionalitas
·
Implementasi Polstranas
di Bidang Ekonomi
-
Mengembangkan
system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil
berdasarkan prinsip persaingan sehat.
-
Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistic dan berbagai struktur pasar disortif yang merugikan masyarakat
-
Mengoptimalkan
peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
-
Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat,
terutama bagi fakir miskin dan anak – anak terlantar dengan mengembangkan
system dan jaminan social melalui program pemerintah
-
Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi melalui
pembentukan keunggulan kompetitif
·
Implementasi Polstranas
di Bidang Politik
-
Politik Dalam
Negeri
-
Politik Luar
Negeri\
-
Penyelnggaraan
Negara
-
Komunikasi, Informasi,
dan Media Massa
-
Agama
-
Pendidikan
-
mplementasi di
Bidang Sosial dan Budaya
-
Kesehatan dan
Kesejahteraan social
-
Kebudayaan
Kesenian, dan Pariwisata
-
Kedudukan dan
Peranan Perempuan
-
Pemuda dan Olahraga
-
Pembangunan Daerah
-
umber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup
·
Implementasi di Bidang
Pertahanan dan Keamanan
-
Kaidah Pelaksanaan
-
Keberhasilan
Politik dan Strategi Nasional
Ø
Keberhasilan
POLSTRANAS
Politik
dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat
yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh
rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki
moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana
nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional
Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela
negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang
Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
1 Komentar:
Menangkan Jutaan Rupiah dan Dapatkan Jackpot Hingga Puluhan Juta Dengan Bermain di www(.)SmsQQ(.)com
Kelebihan dari Agen Judi Online SmsQQ :
-Situs Aman dan Terpercaya.
- Minimal Deposit Hanya Rp.10.000
- Proses Setor Dana & Tarik Dana Akan Diproses Dengan Cepat (Jika Tidak Ada Gangguan).
- Bonus Turnover 0.3%-0.5% (Disetiap Harinya)
- Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
-Pelayanan Ramah dan Sopan.Customer Service Online 24 Jam.
- 4 Bank Lokal Tersedia : BCA-MANDIRI-BNI-BRI
8 Permainan Dalam 1 ID :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar66
Info Lebih Lanjut Hubungi Kami di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda