POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL KONSTITUSI
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL KONSTITUSI
v
RUMUSAN MASALAH
Pada tulisan
sebelumnya telah membahas tentang apa itu Politik dan Strategi Nasional, dan
untuk tulisan ini membahas tentang Politik dan Strategi Nasional Konstitusi
dengan rumusan masalah sebagai berikut:
A.
Sistem Kontitusi Nasional
Ø
Pengertian Konstitusi Nasional
Ø
Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup Konstitusi
Ø
Klasifikasi Konstitusi
Ø
Sejarah Perkembangan Konstitusi
B.
Sistem Ketatanegaraan Indonesia
v
PEMBAHASAN
A.
Sistem Konstitusi Nasional
Konstitusi berasal dari bahasa
Perancis “Cons tituer” yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut
adalah pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu negara. Dalam bahasa
Latin, konstitusi merupakan gabungan dua kata “Cume” berarti “bersama dengan
….” Dan “Sta tuere” berarti: “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan,
menetapkan sesuatu”. Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari
istilah Belanda “Grondwet”. “Grond” berarti tanah atau dasar, dan“Wet” berarti
Undang-Undang.
Menurut istilah, konstitusi
adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi pada umumnya bersikat
kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan
suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi
harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus
diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi. Konstitusi bagi organisasi
pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas
strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula
arti konstitusi ekonomi.
Menurut F. Lasele konstitusi dibagi menjadi 2
pengertian, yakni:
·
Sosiologis dan
politis. Secara sos iologis dan politis, konstitusi adalah sintesa
faktor-faktor kekuatan yang nyata dalam masyarakat.
·
Yuridis. Secara
yuridis konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan
sendi-sendi pemerintahan.
Ø
Tujuan, Fungsi dan
Ruang Lingkup Konstitusi
Secara garis besar, tujuan
konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin
hak-hak rakyat yang diperintah dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang
berdaulat. Sedangkan fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat
untuk membentuk sistem politik dan sistem hukum negara.
Menurut A. A. H. Struycken ruang lingkup konstitusi
meliputi:
·
Hasil perjuangan
politik bangsa di waktu yang lampau
·
Tingkat-tingkat
tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
·
Pandangan tokoh bangsa yang hendak diwajibkan,
baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang
·
Suatu keinginan
dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
Ø
Klasifikasi
Konstitusi
K. C. Weare mengklasifikasikan konstitusi menjadi 5,
yaitu:
·
Konstitusi tertulis
dan tidak tertulis
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk
dokumen yang memiliki “kesakralan khusus” dalam proses perumusannya. Sedangkan
konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar
adat- istiadat dari pada hukum tertulis.
·
Konstitusi
fleksibel dan konstitusi kaku
Konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa
adanya prosedur khusus disebut dengan konstitusi fleksibel. Sebaliknya,
konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan atau amandemennya
adalah konstitusi kaku.
·
Konstitusi derajat
tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi
Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang
mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Sedangkan konstitusi tidak derajat
tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti
konstitusi derajat tinggi.
·
Konstitusi serikat
dan konstitusi kesatuan
Bentuk ini berkaitan dengan bentuk negara; jika negara
itu serikat, maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah
negara serikat dengan pemerintah negara bagian
·
Konstitusi sistem
pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial :
-
Presiden dipilih
langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
-
Presiden bukan
pemegang kekuasaan legislatif
-
Presiden tidak
dapat membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan
diadakan pemilihan.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial
-
Kabinet yang
dipilih PM dibentuk atau berdasarkan ketentuan yang menguasai parlemen
-
Para anggota
kabinet sebagian atau seluruhnya adalah anggota Parlemen.
-
Kepala negara
dengan saran PM dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakannya
pemilu.
Ø
Sejarah
Perkembangan Konstitusi
Konstitusi telah lama dikenal
sejak jaman bangsa Yunani. Pada masa itu pemahaman tentang konstitusi hanyalah
merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata.
Sejalan dengan perjalanan itu, pada masa kekaisaran Roma konstitusi berubah
makna, yakni; suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para
kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan
setempat selain undang-undang.
Selanjutnya pada abad VII
lahirlah piagam Madinah atau konstitusi Madinah yang merupakan satu bentuk
konstitusi pertama di dunia yang telah memuat materi sebagaimana layaknya
konstitusi modern dan telah mendahului konstitusi-konstitusi lainnya di dalam
meletakkan dasar pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Pada tahun 1789 meletus revolusi
di Perancis, ditandai oleh ketegangan- ketegangan di masyarakat dan
terganggunya stabilitas keamanan negara. Maka pada tanggal 14 September 1791
tercatat diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis XVI. Sejak peristiwa
inilah, sebagian besar negara-negara di dunia sama-sama mendasarkan prinsip
ketatanegaraannya pada sandaran konstitusi.
Dan akhirnya, muncullah
konstitusi dalam bentuk tertulis yang dipelopori oleh Amerika. Namun,
konstitusi pada waktu itu belum menjadi hukum dasar yang penting. Konstitusi
sebagai UUD, atau “Konstitusi Modern” baru muncul bersamaan dengan perkembangan
sistem demokrasi perwakilan.
B. Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Sistem ketatanegaraan kita pasca
amandemen UUD 1945, sesungguhnya mengandung dimensi yang sangat luas, yang
tidak saja berkaitan dengan hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum
yang lain, seperti hukum administrasi, hak asasi manusia dan lain-lan. Dimensi
perubahan itu juga menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, serta
membawa implikasi perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik,
ekonomi, pertahanan, dan hubungan internasional.
Semua cakupan masalah yang begitu luas, tidak
dapat saya ketengahkan dalam ceramah yang singkat ini. Ceramah ini hanya akan
menyoroti beberapa aspek perubahan konstitusi dan pengaruhnya terhadap
lembaga-lembaga negara, yang menjadi ruang lingkup kajian hukum tata negara.
Terkait dengan hal itu, saya tentu harus menjelaskan sedikit latar belakang
sejarah, gagasan dan hasil-hasil perubahan, yang menunjukkan adanya
perbedaan-perbedaan dengan UUD 1945 sebelum amandemen. Saya ingin pula
mengetengahkan serba sedikit analisis, tentang kelemahan-kelemahan UUD 1945
pasca amandemen, untuk menjadi bahan telaah lebih mendalam, dan mungkin pula
dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi penyempurnaan UUD 1945 pasca
amandemen.
sumber:
1 Komentar:
Menangkan Jutaan Rupiah dan Dapatkan Jackpot Hingga Puluhan Juta Dengan Bermain di www(.)SmsQQ(.)com
Kelebihan dari Agen Judi Online SmsQQ :
-Situs Aman dan Terpercaya.
- Minimal Deposit Hanya Rp.10.000
- Proses Setor Dana & Tarik Dana Akan Diproses Dengan Cepat (Jika Tidak Ada Gangguan).
- Bonus Turnover 0.3%-0.5% (Disetiap Harinya)
- Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
-Pelayanan Ramah dan Sopan.Customer Service Online 24 Jam.
- 4 Bank Lokal Tersedia : BCA-MANDIRI-BNI-BRI
8 Permainan Dalam 1 ID :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar66
Info Lebih Lanjut Hubungi Kami di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda